Selasa, 14 Januari 2014

SOFTSKIL ILMU SOSIAL DASAR
HUKUM DAN NEGARA




NAMA        : WILLY ERLICSHON SAKTI
NPM           : 29113300
KELAS         :1KB06


HUKUM

https://encrypted-tbn3.gstatic.com/images?q=tbn:ANd9GcRyM0_kCH5mbO0aVOExGrM5pIQI6FKXir5T_SlN3H8mH9_vgmYxpQHukum adalah peraturan yang berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan, mencegah terjadinya kekacauan. Menurut Aristotele,Hukum hanya sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim. Undang-undang adalah sesuatu yang berbeda dari bentuk dan isi konstitusi; karena kedudukan itulah undang-undang mengawasi hakim dalam melaksanakan jabatannya dalam menghukum orang-orang yang bersalah.  Menurut Mr. E.M. Mayers,Hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan ditinjau kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat dan yang menjadi pedoman penguasa-penguasa negara dalam melakukan tugasnya. Menurut Duguit,hukum adalah tingkah laku para anggota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama terhadap orang yang melanggar peraturan itu. Menurut E. Utrecht,Hukum adalah himpunan petunjuk hidup -perintah dan larangan- yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat, dan seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat yang bersangkutan, oleh karena itu pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan oleh pemerintah atau penguasa itu.Menurut M.H. Tirtaamidjata, S.H. ,Bahwa hukum adalah semua aturan (norma) yang harus dituruti dalam tingkah laku tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman mesti mengganti kerugian jika melanggar aturan-aturan itu akan membahayakan diri sendiri atau harta, umpamanya orang akan kehilangan kemerdekaannya, didenda dan sebagainya.
Hukum memiliki tugas untuk menjamin bahwa adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh sebab itu setiap masyarat berhak untuk memperoleh pembelaan didepan hukum. Hukum dapat diartikan sebagai sebuah peraturan atau ketetapan/ ketentuan yang tertulis ataupun yang tidak tertulis untuk mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi untuk orang yang melanggar hukum.
Hukum dapat dikelompokkan sebagai berikut :
- Hukum berdasarkan Bentuknya: Hukum tertulis dan Hukum tidak tertulis.
- Hukum berdasarkan Wilayah berlakunya: Hukum local, Hukum nasional dan Hukum Internasional.
- Hukum berdasarkan Fungsinya: Hukum Materil dan Hukum Formal.
- Hukum berdasarkan Waktunya: Ius Constitutum, Ius Constituendum, Lex naturalis/ Hukum Alam.
- Hukum Berdasarkan Isinya: Hukum Publik, Hukum Antar waktu dan Hukum Private. Hukum Publik sendiri dibagi menjadi Hukum Tata Negara,
Hukum Administrasi Negara, Hukum Pidana dan Hukum Acara. Sedangkan Hukum Privat dibagi menjadi Hukum Pribadi, Hukum Keluarga, Hukum Kekayaan, dan Hukum Waris.
- Hukum  Berdasarkan Pribadi: Hukum satu golongan, Hukum semua golongan dan Hukum Antar golongan.
- Hukum Berdasarkan Wujudnya: Hukum Obyektif dan Hukum Subyektif.
- Hukum Berdasarkan Sifatnya: Hukum yang memaksa dan Hukum yang mengatur.
Hukum mempunyai 2 sifat, yaitu : MENGATUR, karena hukum memuat peraturan-peraturan berupa perintah dan/atau larangan yang mengatur tingkah laku manusia dalam hidup bermasyarakat demi terciptanya ketertiban dalam masyarakat dan MEMAKSA, karena hukum dapat memaksa anggota masyarakat untuk mematuhinya. Apabila melanggar hukum akan menerima sanksi tegas.
Dalam menjalani kehidupannya di masyarakat, setiap orang yang merupakan bagian dari masyarakat tersebut wajib bertindak sedemikian rupa, demi menjaga tata tertib yang ada. Tata tertib ini merupakan hukum yang meliputi berbagai peraturan yang menentukan dan mengatur hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain yakni peraturan-peraturan kemasyarakatan yang dapat disebut juga kaedah hukum.
Namun sejak dahulu tidak semua orang mau untuk mentaati kaedah-kaedah hukum itu. Oleh karena itu, agar orang mau untuk mentaati kaedah-kaedah hukum yang berlaku, maka perlu suatu unsur pemaksa. Dengan demikian hukum itu mempunyai sifat mengatur dan memaksa. Hukum merupakan peraturan-peraturan yang mengatur dan memaksa seseorang untuk mentaati tata tertib di dalam masyarakat. Serta dilengkapi dengan pemberian sanksi yang tegas (hukuman) bagi siapa saja yang tidak mentaatinya
Selain sifat, hukum juga mempunyai ciri-ciri  :
1.Adanya perintah dan/ atau larangan.
Bahwa hukum itu merupakan aturan yang berisi perintah atau larangan yang ditujukan kepada objek hukum.
2.Perintah dan/ atau larangan itu harus dipatuhi oleh setiap orang.
Bahwa hukum itu harus dipatuhi setiap orang, karena telah menjadi kesepakatan bersama di dalam kontrak social. Dan bagi objek hukum yang melanggarnya akan mendapat sanksi berdasarkan hukum yang berlaku.
Setiap orang wajib bertindak sedemikian rupa dalam masyarakat, sehingga tata tertib dalam masyarkat itu tetap terpelihara dengan sebaik-baiknya
Setelah membicarakan pengertian,sifat dan cirri Hukumsekarang kita berali ke sumber hukum. Sumber hukum adalah segala sesuatu yang berupa tulisan, dokumen, naskah, dll yang dipergunakan oleh suatu bangsa sebagai pedoman hidupnya pada masa tertentu.  Segala sesuatu yang dapat menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa. Artinya: aturan-aturan yang jika dilanggar mengakibatkan sanksi yang  tegas dan nyata.
 Menurut Undang-undang No. 10/2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, berikut adalah tata urutan sumber-sumber hukum di Republik Indonesia:
1. Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 beserta Amandemennya
2. Undang-undang / Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang
3. Peraturan Pemerintah
4. Penetapan Presiden
5. Peraturan Daerah, yang dapat dibagi menjadi: Peraturan Daerah Provinsi (Tingkat I), Peraturan Daerah Kabupaten/Kota (Tingkat II), Peraturan Daerah Desa

Beberapa pakar secara umum membedakan sumber-sumber hukum yang termasuk kedalam beberapa kriteria yaitu :
•Sumber hukum materiil Menurut Sudikno Mertokusumo , Sumber Hukum Materiil adalah tempat dari mana materiil itu diambil setiap peraturan yang dikeluarkan oleh Negara yang isinya langsung mengikat masyarakat umum. Misalnya:
Ketetapan MPR, Peraturan pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU), Keputusan Presiden (KEPRES), Peraturan Daerah (PERDA), dll. Sumber hukum materiil ini merupakan faktor yang membantu pembentukan hukum, misalnya hubungan social, hubungan kekuatan politik, situasi social ekonomis, tradisi (pandangan keagamaan, kesusilaan), hasil penelitian ilmiah (kriminologi, lalulintas), perkembangan internasional, keadaan geografis, dll atau suatu keyakinan/ perasaan hukum individu dan pendapat umum yang menentukan isi hukum. Dengan demikian keyakinan/ perasaan hukum individu (selaku anggota masyarakat) dan juga pendapat umum yang merupakan faktor-faktor yang dapat mempengaruhi pembentukan hukum.
• Sumber hukum formal Sumber hukum formal adalah sumber hukum secara langsung dapat dibentuk hukum yang akan mengikat masyarakatny atau setiap peraturan negara yang karena bentuknya disebut Undang-undang atau dengan kata lain setiap keputusan/peraturan yang dilihat dari cara pembentukannya. Di Indonesia, Undang-undang dalam arti formal dibuat oleh Presiden dengan persetujuan DPR(lihat pasal 5 ayat 1 UUD 45). Dinamakan dengan sumber hukum formal karena semata-mata mengingat cara untuk mana timbul hukum positif, dan bentuk dalam mana timbul hukum positif, dengan tidak lagi mempersoalkan asal-usul dari isi aturan-aturan hukum tersebut.


 Yang termasuk Sumber-sumber Hukum Formal adalah :
a. Undang-undang
Undang-undang dapat dibedakan atas :
·         Undang-undang dalam arti formal, yaitu keputusan penguasa yang dilihat dari bentuk dan cara terjadinya sehingga disebut undang-undang. Jadi undang-undang dalam arti formal tidak lain merupakan ketetapan penguasa yang memperoleh sebutan undang-undang karena cara pembentukannya.
·         Undang-undang dalam arti materiil, yaitu keputusan atau ketetapan penguasa, yang dilihat dari isinya dinamai undang-undang dan mengikat setiap orang secara umum.
b. Kebiasaan
Dasarnya : Pasal 27 Undang-undang No. 14 tahun 1970 tentang Pokok-pokok Kekuasaan Kehakiman di Indonesia mengatur bahwa: hakim sebagai penegak hukum dan keadilan wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat. Kebiasaan (custom) adalah: semua aturan yang walaupun tidak ditetapkan oleh pemerintah, tetapi ditaati oleh rakyat, karena mereka yakin bahwa aturan itu berlaku sebagai hukum. Agar kebiasaan memiliki kekuatan yangberlaku dan sekaligus menjadi sumber hukum, maka harus dipenuhi syarat sebagai berikut:
- Harus ada perbuatan atau tindakan tertentu yang dilakukan berulangkali dalam hal yang sama dan diikuti oleh orang banyak/ umum.
- Harus ada keyakinan hukum dari orang-orang/ golongan-golongan yang berkepentingan. dalam arti harus terdapat keyakinan bahwa aturan-aturan yang ditimbulkan oleh kebiasaan itu mengandung/ memuat hal-hal yang baik dan layak untuk diikuti/ ditaati serta mempunyai kekuatan mengikat.
c. Traktat atau Perjanjian Internasional;
Adalah: perjanjian yang dilakukan oleh kedua negara atau lebih. Perjanjian yang dilakukan oleh 2 (dua) negara disebut Traktat Bilateral, sedangkan Perjanjian yang dilakukan oleh lebih dari 2 (dua) negara disebut Traktat Multilateral. Selain itujuga ada yang disebut sebagai Traktat Kolektif yaitu perjanjian antara beberapa negara dan kemudian terbuka bagi negara-negara lainnya untuk mengikatkan diri dalam perjanjian tersebut.
Perjanjian Internasional atau traktat juga  merupakan salah satu sumber hukum dalam arti formal. Dikatakan demikian oleh karena treaty itu harus memenuhi persyaratan formal tertentu agar dapat diterima sebagai treaty atau perjanjian internasional.
d. Yurisprudensi:
Pengertian yurisprudensi di Negara-negara yang hukumnya Common Law (Inggris atau Amerika) sedikit lebih luas, di mana yurisprudensi berarti ilmu hukum. Sedangkan pengertian yurisprudensi di Negara-negara Eropa Kontinental (termasuk Indonesia) hanya berarti putusan pengadilan. Adapun yurisprudensi yang kita maksudkan dengan putusan pengadilan, di Negara Anglo Saxon dinamakan preseden.
adalah: keputusan hakim terdahulu yang kemudian diikuti dan dijadikan pedoman oleh hakim-hakim lain dalam memutuskan suatu perkara yang sama.
Sudikno mengartikan yurisprudensi sebagai peradilan pada umumnya, yaitu pelaksanaan hukum dalam hal konkret terhadap tuntutan hak yang dijalankan oleh suatu badan yang berdiri sendiri dan diadakan oleh suatu Negara serta bebas dari pengaruh apa atau siapa pundengan cara memberikan putusan yang bersifat mengikat dan berwibawa.
Yurisprudensi dalam arti sebagai putusan pengadilan dibedakan lagi dalam dua macam :
Ø  Yurisprudensi (biasa), yaitu seluruh putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan pasti, yang terdiri dari :
               1)Putusan perdamaian;
2) Putusan pengadilan negeri yang tidak di banding;
3) Putusan pengatilan tinggi yang tidak di kasasi;
4) Seluruh putusan Mahkamah Agung.

Ø  Yurisprudensi tetap (vaste jurisprudentie), yaitu putusan hakim yang selalu diikuti oleh hakim lain dalam perkara sejenis.
e. Doktrin:
Doktrin adalah pendapat pakar senior yang biasanya merupakan sumber hukum, terutama pandangan hakim selalu berpedoman pada pakar tersebut.
Adalah: pendapat para ahli atau sarjana hukum ternama/ terkemuka. Dalam Yurispudensi dapat dilihat bahwa hakim sering berpegangan pada pendapat seorang atau beberapa sarjana hukum yang terkenal namanya. Pendapat para sarjana hukum itu menjadi dasar keputusan-keputusan yang akan diambil oleh seorang hakim dalam menyelesaikan suatu perkara.
Doktrin bukan hanya berlaku dalam pergaulan hukum nasional, melainkan juga dalam pergaulan hukum internasional, bahkan doktrin merupakan sumber hukum yang paling penting.
Hukum juga mempunyai pembagian,disini saya akan membahas 8 pembagian hukum :
1.Menurut sumbernya :
-Hukum undang-undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundangan.
-Hukum adat, yaitu hukum yang terletak dalam peraturan-peraturan kebiasaan.
-Hukum traktat, yaitu hukum yang ditetapkan oleh Negara-negara suatu dalam perjanjian Negara.
-Hukum jurisprudensi, yaitu hukum yang terbentuk karena putusan hakim.
-Hukum doktrin, yaitu hukum yang terbentuk dari pendapat seseorang atau beberapa orang sarjana hukum yang terkenal dalam ilmu pengetahuan hukum.
-Hukum kebiasaan, yaitu hukum yang berbentuk peraturan kebiasaan dan adat
-Hukum perjanjian, yaitu hukum yang dibuat oleh para pihak yang mengadakan perjanjian
2.Menurut bentuknya :
a. Hukum tertulis, yaitu hukum yang dicantumkan dalam bentuk peraturan perundang-undangan.Hukum tertulis ini dapat dibedakan menjadi dua macam yaitu :
- Hukum tertulis yang dikodifikasikan. Contohnya : Kitab Undang-undang Hukum Pidana ( KUHP ), Kitab Undang -undang Hukum Perdata ( KUHPdt ), Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD).
- Hukum tertulis yang tidak dikodifikasikan. Contohnya : Undang-undang ( UU ), Peraturan Pemerintah ( PP ), Keputusan Presiden (Kepres)
b. Hukum tidak tertulis (hukum kebiasaan), yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tapi tidak tertulis, namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan.
3.Menurut tempat berlakunya :
- Hukum Asing, yaitu hukum yang berlaku di Negara lain yang harus ditaati apabola warga Negara masuk    ke wilayah nehara Negara lain
- Hukum Agama, yaitu kumpulan norma-norma yang ditetapkan bersama oleh masing-masing agama untuk para nggota pengikutnya.
- Hukum nasional, yaitu hukum yang berlaku dalam suatu Negara.
- Hukum internasional, yaitu yang mengatur hubungan hubungan hukum dalam dunia internasional.

4.Menurut waktu berlakunya :
Ius constitutum (hukum positif), yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
Ius constituendum, yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada masa yang akan datang.
Hukum asasi (hukum alam), yaitu hukum yang berlaku dimana-mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia.
5. Menurut cara mempertahankannya :
a. Hukum materil, yaitu hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur kepentingan-kepentingan dan hubungan-hubungan yang berwujud perintah-perintah dan larangan-larangan. Contohnya : Hukum Pidana, Hukum Perdata, Hukun Dagang dan lain-lain.
b. Hukum formal, yaitu hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana cara-cara melaksanakan dan mempertahankan hukum materil atau peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana cara-cara mengajukan sesuatru perkara kehadapan pengadilan dan bagaimana hakim memberi putusan. Contohnya : Hukum Acara Pidana, Hukum Acara Perdata.

6. Menurut sifatnya :
a. Hukum memaksa (Imperatif), yaitu hukum yang tidak dapat dikesampingkan oleh para pihak. Jadi hukum memaksa harus dilaksanakan dalam keadaan bagaimanapun
b. Hukum Mengatur (fakultatif), yaitu hukum yang dapat dikesampingkan para pihak, apabila pihak-pihak tersebut telah membuat peraturan sendiri dalam suatu perjanjian
7.Menurut wujudnya :
Hukum obyektif, yaitu hukum dalam suatu Negara berlaku umum.
Hukum subyektif, yaitu hukum yang timbul dari hukum obyektif dan berlaku pada orang tertentu atau lebih. Disebut juga hak.
8.Menurut isinya :
a. Hukum privat (hukum sipil), yaitu hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara orang-orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitik beratkan kepada kepentingan perseorangan. Contohnya : Hukum Perdata, Hukum Dagang.
b. Hukum publik (Hukum Negara), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat-alat perlengkapan atau hubungan antara Negara dengan perseorangan.Contohnya : Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara, Hukum Pidana.










https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjLejffOS_OH1Cz1KwJMR4W0pa5NcWHK2mbeoo8RcQrcCYzOgOkHWllg4ewzb1aCIUmj643WnraJpQXHn4ekeBXLOq_NB9koK-IPsmiNX2yUIQjFeWAbOiq_KtUGMjIlkDldTBjXt3jVss/s1600/Konsep+Cara+Berbicara+di+Berbagai+Negara.jpgNEGARA
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut Atau suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent atau juga pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini atau adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain. Syarat lain keberadaan negara adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat negara itu berada. Hal lain adalah apa yang disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara diakui oleh warganya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada wilayah tempat negara itu berada.
Pengertian Negara Menurut Para Ahli :

Menurut Georg Jellinek, Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu.
Menurut Georg Wilhelm Friedrich Hegel, Negara merupakan organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal.
Menurut Roelof Krannenburg,Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.
Menurut Roger H. Soltau, Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
Menurut H.J Laski, Negara adalah suatu masyarakat yang diintegrasikan karena mempunyai wewenang yang bersifat memaksa dan secarah sah, lebih agung daripada individu atau kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat itu.
Menurut Prof. R. Djokosoetono,Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
Menurut Prof. Mr. Soenarko, Negara adalah suatu organisasi masyarakat yang mempunyai daerah tertentu di mana kekuasaan Negara berlaku sepenuhnya sebagai kedaulatan.
Menurut Prof. Miriam Budiarjo, Negara adalah organisasi yang dalam satu wilayah dapat melaksanakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongan kekuasaan lainnya dan yang dapat menetapkan tujuan-tujuan dari kehidupan bersama itu.
Menurut Aristoteles,Negara adalah perpaduan beberapa keluarga mencakupi beberapa desa, hingga pada akhirnya dapat berdiri sendiri sepenuhnya, dengan tujuan kesenangan dan kehormatan bersama.

Negara mempunyai 2 Tugas utama, yang pertama untuk Mengatur dan menertibkan gejala-gejala dalam masyarakat yang bertentangan satu sama lain. Yang kedua untukMengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan Negara
Selain tugas, Negara memiliki beberapa sifat, yang pertama Sifat monopoli, berasal dari kata ‘mono´ yang artinya satu dan ‘poli´ yang artinya penguasa, jika sifat monopoli dikaitkan dengan Negara adalah suatu hak tunggal yang dilakukan oleh negara untuk berbuat atau menguasai sesuatu untuk kepentingan dan tujuan bersama. Negara mempunyai monopoli dalam menetapkan tujuan bersama dalam kehidupan bermasyarakat. Dalam hal ini Negara dapat menyatakan bahwa suatu aliran kepercayaan atau aliran politik tertentu dilarang hidup dan disebarkluaskan, oleh karena dianggap bertentangan dengan tujuan masyarakat dan dapat membahayakan posisi suatu kekuasaan. Misalnya, Pemerintah mencanangkan Indonesia Sehat 2010. Itu berarti Warga Negara Indonesia harus berpartisipasi agar tercapai.
Yang kedua Sifat memaksa, artinya bahwa negara mempunyai kekuatan fisik secara legal agar tercapai ketertiban dalam masyarakat dan mencegah timbulnya anarkhi. Dengan ditaatinya peraturan perundang-undangan, penertiban dalam kehidupan bermasyarakat dapat tercapai serta dapat pula mencegah timbulnya anarki. Saran dalam pencapaian hal tersebut tidak luput dari kinerja polisi, tentara yang bertugas menjaga pertahan dan keamanan serta alat penjamin hukum lainnya. Organisasi dan asosiasi yang lain dari Negara juga mempunyai aturan-aturan yang mengikat, akan tetapi aturan-aturan yang dikelurkan oleh Negara lebih mengikat penduduknya.
Dalam masyarakat yang bersifat homogen dan ada consensus nasional yang kuat mengenai tujuan-tujuan bersama, biasanya sifat paksaan itu tidak begitu menonjol, akan tetapi di Negara-negara baru yang kebanyakan belum homogen dan konsensus nasionalnya kurang kuat, sering kalli sifat paksaan ini akan lebih tampak. Dalam hal iinegara demokratis tetap disadari bahwa paksaan hendaknya dipakai seminimal mungkin dan sedapat-dapatnya dipakai persuasi (menyakinkan). Lagi pula pemakaian paksaan secara ketat, selain memerlukan organisasi yang ketat, juga memerlukan biaya yang tinggi Contoh sifat memaksa antara lain adalah setiap warga wajib membayar pajak, menaati peraturan lalu lintas serta peraturan hukum lainnya. Jika mereka melanggar hokum dan ketentuan Negara, maka aparat Negara (polisi dan kejaksaan) dapat memaksa warga Negara untuk tunduk pada hukum, baik dengan memberikan sanksi pidana maupun kurungan ataupun penjara.
Yang ketiga Sifat Mencakup Semua , Sifat untuk semua berarti semua peraturan perundang-undangan yang berlaku (misalnya keharusan membayar pajak) adalah untuk semua orang tanpa kecuali. Keadaan demiian memang perlu, sebab kalu seseorang dibiarkan berada di luar lingkup aktivitas Negara, maka usaha Negara kea rah tercapainya masyarakat yang dicita-citakan akan gagal, atau dapat menganggu cita-cita yang telah tercapai. Lagi pula, menjadi warga negar tidak berdasarkan kemauan sendiri (involuntary) dan hal ini berbeda dengan asosiasi di mana keanggotaan sukarela. Misalnya, dalam Pasal 29 ayat 2 UUD 1945 berisi tentang kebebasan memilih agama. Hal itu berarti, semua Warga Negara Indonesia berhak memilih agama dan kepercayaannya masing-masing tanpa adanya paksaan
Negara mempunyai bentuk, yaitu :
a.   Negara Kesatuan (Unitaris)
Negara Kesatuan adalah negara bersusunan tunggal, yakni kekuasaan untuk mengatur seluruh daerahnya ada di tangan pemerintah pusat. Pemerintah pusat memegang kedaulatan sepenuhnya, baik ke dalam maupun ke luar. Hubungan antara pemerintah pusat dengan rakyat dan daerahnya dapat dijalankan secara langsung. Dalam negara kesatuan hanya ada satu konstitusi, satu kepala negara, satu dewan menteri (kabinet), dan satu parlemen. Demikian pula dengan pemerintahan, yaitu pemerintah pusatlah yang memegang wewenang tertinggi dalam segala aspek pemerintahan. Ciri utama negara kesatuan adalah supremasi parlemen pusat dan tiadanya badan-badan lain yang berdaulat.
Negara kesatuan dapat dibedakan menjadi dua macam system, yaitu Sentralisasi danDesentralisasi.
Dalam ystem kesatuan bersistem sentralisasi, semua hal diatur dan diurus oleh pemerintah pusat, sedangkan daerah hanya menjalankan perintah-perintah dan peraturan-peraturan dari pemerintah pusat. Daerah tidak berwewenang membuat peraturan-peraturan sendiri dan atau mengurus rumah tangganya sendiri.
Keuntungan ystem sentralisasi:
- adanya keseragaman (uniformitas) peraturan di seluruh wilayah ystem;
- adanya kesederhanaan hukum, karena hanya ada satu lembaga yang berwenang membuatnya;
- penghasilan daerah dapat digunakan untuk kepentingan seluruh wilayah ystem.
Kerugian ystem sentralisasi:
-bertumpuknya pekerjaan pemerintah pusat, sehingga sering menghambat kelancaran jalannya pemerintahan;
- peraturan/ kebijakan dari pusat sering tidak sesuai dengan keadaan/ kebutuhan daerah;
- daerah-daerah lebih bersifat pasif, menunggu perintah dari pusat sehingga melemahkan sendi-sendi pemerintahan demokratis karena kurangnya inisiatif dari rakyat;
- rakyat di daerah kurang mendapatkan kesempatan untuk memikirkan dan bertanggung jawab tentang daerahnya;
- keputusan-keputusan pemerintah pusat sering terlambat.
Dalam ystem kesatuan bersistem desentralisasi, daerah diberi kekuasaan untuk mengatur rumah tangganya sendiri (otonomi, swatantra). Untuk menampung aspirasi rakyat di daerah, terdapat parlemen daerah. Meskipun demikian, pemerintah pusat tetap memegang kekuasaan tertinggi.

Keuntungan ystem desentralisasi:
-pembangunan daerah akan berkembang sesuai dengan ciri khas daerah itu sendiri;
-peraturan dan kebijakan di daerah sesuai dengan kebutuhan dan kondisi daerah itu sendiri;
-tidak bertumpuknya pekerjaan pemerintah pusat, sehingga pemerintahan dapat berjalan lancar;
-partisipasi dan tanggung jawab masyarakat terhadap daerahnya akan meningkat;
-penghematan biaya, karena sebagian ditanggung sendiri oleh daerah.
-Sedangkan kerugian sistem desentralisasi adalah ketidakseragaman peraturan dan kebijakan serta kemajuan pembangunan.

b.   Negara Serikat (Federasi)
Negara Serikat adalah negara bersusunan jamak, terdiri atas beberapa negara bagian yang masing-masing tidak berdaulat. Kendati negara-negara bagian boleh memiliki konstitusi sendiri, kepala negara sendiri, parlemen sendiri, dan kabinet sendiri, yang berdaulat dalam negara serikat adalah gabungan negara-negara bagian yang disebut negara federal.
Setiap negara bagian bebas melakukan tindakan ke dalam, asal tak bertentangan dengan konstitusi federal. Tindakan ke luar (hubungan dengan negara lain) hanya dapat dilakukan oleh pemerintah federal.
Ciri-ciri negara serikat/ federal:
-tiap negara bagian memiliki kepala negara, parlemen, dewan menteri (kabinet) demi kepentingan negara bagian;
-tiap negara bagian boleh membuat konstitusi sendiri, tetapi tidak boleh bertentangan dengan konstitusi negara serikat;
-hubungan antara pemerintah federal (pusat) dengan rakyat diatur melalui negara bagian, kecuali dalam hal tertentu yang kewenangannya telah diserahkan secara langsung kepada pemerintah federal.

Dalam praktik kenegaraan, jarang dijumpai sebutan jabatan kepala negara bagian (lazimnya disebut gubernur negara bagian). Pembagian kekuasaan antara pemerintah federal dengan negara bagian ditentukan oleh negara bagian, sehingga kegiatan pemerintah federal adalah hal ikhwal kenegaraan selebihnya (residuary power).
Pada umumnya kekuasaan yang dilimpahkan negara-negara bagian kepada pemerintah federal meliputi:
- hal-hal yang menyangkut kedudukan negara sebagai subyek hukum internasional, misalnya: masalah daerah, kewarganegaraan dan perwakilan diplomatik;
- hal-hal yang mutlak mengenai keselamatan negara, pertahanan dan keamanan nasional, perang dan damai;
- hal-hal tentang konstitusi dan organisasi pemerintah federal serta azas-azas pokok hukum maupun organisasi peradilan selama dipandang perlu oleh pemerintah pusat, misalnya: mengenai masalah uji material konstitusi negara bagian;
- hal-hal tentang uang dan keuangan, beaya penyelenggaraan pemerintahan federal, misalnya: hal pajak, bea cukai, monopoli, matauang (moneter);
- hal-hal tentang kepentingan bersama antarnegara bagian, misalnya: masalah pos, telekomunikasi, statistik.

Menurut C.F. Strong, yang membedakan negara serikat yang satu dengan yang lain adalah:
1.cara pembagian kekuasaan antara pemerintah federal dan pemerintah negara bagian;
2.badan yang berwenang untuk menyelesaikan perselisihan yang timbul antara pemerintah federal dengan pemerintah negara bagian.

Berdasarkan kedua hal tersebut, lahirlah bermacam-macam negara serikat, antara lain:
a. negara serikat yang konstitusinya merinci satu persatu kekuasaan pemerintah federal, dan kekuaasaan yang tidak terinci diserahkan kepada pemerintah negara bagian. Contoh negara serikat semacam itu antara lain: Amerika Serikat, Australia, RIS (1949);
b. negara serikat yang konstitusinya merinci satu persatu kekuasaan pemerintah negara bagian, sedangkan sisanya diserahkan kepada pemerintah federal. Contoh: Kanada dan India;
c. negara serikat yang memberikan  wewenang kepada mahkamah agung federal dalam menyelesaikan perselisihan di antara pemerintah federal dengan pemerintah negara bagian. Contoh: Amerika Serikat dan Australia;
d. negara serikat yang memberikan kewenangan kepada parlemen federal dalam menyelesaikan perselisihan antara pemerintah federal dengan pemerintah negara bagian. Contoh: Swiss.

Persamaan antara negara serikat dan negara kesatuan bersistem desentralisasi: 1) Pemerintah pusat sebagai pemegang kedaulatan ke luar; 2) Sama-sama memiliki hak mengatur daerah sendiri (otonomi).
Sedangkan perbedaannya adalah: mengenai asal-asul hak mengurus rumah tangga sendiri itu. Pada negara bagian, hak otonomi itu merupakan hak aslinya, sedangkan pada daerah otonom, hak itu diperoleh dari pemerintah pusat.
REFRENSI

KOLOMBIA

Berkas:Flag of Colombia.svg
Republik Kolombia ialah sebuah negara di barat laut Amerika Selatan yang hutannya lebat. Sekitar 72% merupakan kawasan hutan. Kolombia berbatasan dengan Laut Karibia di sebelah utara dan barat laut; Venezuela dan Brasil di timur; Peru dan Ekuador di selatan; serta Panama danSamudra Pasifik di barat. Kolombia merupakan negara penghasil kopi terbesar kedua di dunia setelah Brasil. Negara yang dilintasi garis khatulistiwaini juga penghasil zamrud. Hampir 95% konsumsi zamrud dunia berasal dari negara ini. Luas wilayahnya sekitar 2,5 kali luas pulau Sumatra.
Kolombia adalah negara terbesar ke-26 di dunia dan negara ke-empat terbesar di Amerika Selatan (setelah Brasil, Argentina, dan Peru), dengan area lebih dari dua kali Perancis. Di Amerika Latin, negara ini juga negara ketiga untuk jumlah populasi setelah Brasil and Meksiko. Kolombia juga merupakan kekuatan dengan kekuatan menengah[1] dengan populasi kedua terbesar yang berbahasa Spanyol di dunia setelah Meksiko.[2]
Dikenal karena kebudayaannya dan juga merupakan pusat industri manufaktur etrbesar di Amerika Selatan. Kolombia juga merupakan negara dengan keragaman etnik yang bervariasi di lintas Selatan, dimana ini merupakan hasil dari migrasi berskala besar pada abad ke-20. Dan sejak saat itu, negara ini mendapatkan penambahan jumlah populasi yang drastis.
Negara ini juga mengalami konflik intensif berskala kecil dengan grup pemberontak gerilya, mantan militer, perdagangan narkobag dan korupsi di sejumlah kota-kota kecil. Konlfik ini terjadi sekitar tahun 1964-1966, ketika Pasukan Militer Revolusioner Kolombia (FARC) dan Pasukan Liberal Nasional (ELN) didirikan dan ketika dimulai kampanye melakukan pemberontakan "gerilya" melawan pemerintahan Kolombia.


ETIMOLOGI
Kata "Kolombia" berasal dari Christopher Columbus (Cristóbal Colón di Spanyol, Cristoforo Colombo di Italia). Kata ini terlahir dari revolusi olehFrancisco de Miranda sebagai pemberitahuan kepada dunia luar akan adanya dunia baru, terutama pada bangsa Amerika dan koloni di bawah jajahan Spanyol dan Portuguese. Kata ini kemudian diadopsi oleh Republik Kolombia tahun 1819 yang membentuk persatuan antara Venezuela, Granada Baru dan Ekuador.
Pada 1830 ketika Venezuela dan Ekuador memisahkan diri, area Kundinamarka yang tersisa menjadi satu negara baru yaitu Republik Granada Baru. Tahun 1863 Granada Baru secara resmi mengganti namanya menjadi Serikat Kolombia, dan di 1886 mengadopsi nama yang sekarang digunakan:Republik Kolombia.
SEJARAH
Sekitar 10,000 sebelum Masehi komunitas pemburu tinggal di area yang saat ini dikenal sebagai Bogotá (di "El Abra" dan "Tequendama") yang saling barter satu sama lainnya dengan komunitas yang tinggal di sekitar lembah Sungai Magdalena.[3]
Pada awal sejarah Masehi, kelompok Amerindian membentuk sistem politik dari "cacicazgos" dengan struktur piramida dengan kekuasaan terletak di atas cacique. Didalam Kolombia sendiri, dua kebudayaan dengan sistem cacicazgo yang paling rumit adalah Tayrona di area Karibia, dan Muiska di dataran tinggi sekitar Bogotá, keduanya adalah keluarga dengan bahasa Chibcha. Muiska dikenal memiliki sistem politik yang paling maju di Amerika Selatan, setelah Incas.
Penjelajah Spanyol melakukan eksplorasi pertama di teritori Karibia tahun 1500 dipimpin oleh Rodrigo de Bastidas. Christopher Columbus berlayar dekat Karibia di 1502. Dan pada tahun 1508, Vasco Nuñez de Balboa memulai penelusuran ke teritori melalui area Urabá. Di 1513, dia juga merupakan pendatang Eropa pertama yang menemukan Lautan Pasifik yang dia sebut sebagai Mar del Sur (atau "Laut Selatan") dan saat itu pula pendatang Spanyol datang ke Peru dan Chili. Populasi utama dari area ini saat itu terdiri dari raturan pemburu Chibchan dan Carib, yang saat ini dikenal sebagai penduduk Karibia, yang jumlahnya berkurang karena peperangan melawan penjajah Spanyol. Pada abad ke-16, penduduk Eropamulai membawa budak dari Afrika.
Sejak awal periode Kolonial, selalu ada pemberontakan melawan penjajahan Spanyol. Kebanyakan gaampang dihancurkan atau
terlalu lemah untuk mengubah keadaan. Pemberontakan terakhir yang berhasil mendapatkan kemerdekaan dari Spanyol, terjadi pada tahun 1810, mengikuti kemerdekaan St. Domingue di 1804 (dikenal sebagaiHaiti), yang memberikan dukungan tak terbatas kepada pemimpin pemberontakan ini: Simón Bolívar danFrancisco de Paula Santander. Simón Bolívar akhirnya menjadi presiden pertama di Kolombia dan Francisco de Paula Santander menjadi Wakil Presiden; ketika Simón Bolívar turun jabatan, Santander menjadi presiden kedua Kolombia. Pemberontakan akhirnya sukses pada tahun 1819 ketika teritori Sub Kerajaan Granada Baru menjadi Republik Kolombia Raya dengar federasi meliputi Ekuador dan Venezuela(Panama).
Karena politik internal dan divisi territ terjadi perpecahan yang menyebabkan Venezuela dan Quito(sekarang Ekuador) memisahkan diri di 1830. Pada zaman ini, daerah yang saat itu disebut sebagai "provinsi Kundinamarka" mengadopsi nama "Nueva Granada", dan nama tersebut terus dipelihara sampai 1856 ketika daerah ini menjadi "Konfederasi Granadina" (Grenadine Confederation). Setelah dua tahun perang sipil pada tahun 1863,"Serikat Kolombia" terbentuk, yang berlangsung sampai 1886, ketika negara ini akhirnya menjadi seperti yang dikenal sekarang Republik Kolombia. Divisi internal tetap ada antara kekuatan politik dua partai, seringnya menimbulkanperang sipil yang berdarah, yang paling terkenal adalah perang sipil 1000 hari (1899 - 1902) yang bersamaan dengan keinginan Amerika Serikat untuk mengambil alih kontrol konstruksi (terutama Kanal Panama) yang menyebabkan memisahnya departemen Panama di 1903 menjadi sebuah negara. Kolombia terlibat dalam perang yang cukup lama dengan Peru mengenai masalah teritori termasuk departemen Amazonas dan kotanya Leticia.
Segera setelah itu, Kolombia mencapai stabilitas politik, yang di interupsi oleh pertikaian berdarah antara akhir 1940s dan awal 1950s, perioda yang dikenal sebagai La Violencia ("Kekejaman"). Penyebab utamanya karena memuncaknya tekanan antara dua partai politik yang dominan, yang dipicu oleh pembunuhan kandidat presiden Liberal Jorge Eliécer Gaitán pada [[9 April]], 1948. Pembunuhan ini menyebabkan pemberontakan di Bogotá dan dikenal sebagai [[El Bogotazo]], kekejaman dari pemberontakan ini menyebar ke seluruh negeri dan membunuh sekitar 180,000 warga Kolombia. Dari 1953 - 1964 kekejaman antara dua partai politik menyurut sejak [[Gustavo Rojas Pinilla|Gustavo Rojas]] menggulingkan Presiden Kolombia dalam sebuah kup d'etat, dan bernegosiasi dengan guerrilla, dan kemudian dibawah kepemimpinan militer Jendral Gabriel París Gordillo. Setelah Rojas mendamaikan dua partai politik Partai Konservatif Kolombian dan [[Partai Liberal Kolombian]] setuju untuk membentuk "Badan Nasional", dimana partai Liberal dan Konservatif akan berbagi kekuasaan. Kepresidenan akan ditentukan antara dua partai ini setiap 4 tahun selama 16 tahun; dua partai ini akan berbagi dan terlibat disemua pemilihan pejabat. Badan Nasional berakhir "La Violencia", dan administrasi Badan Nasional berusaha untuk melakukan perubahan sosial dan ekonomi dengan berkoordinasi dengan Badan Ukur. Akhirnya kontradiksi antara keputusan administratif yang dibuat partai Liberal dan Konservatif mengakibatkan keputusan menjadi campur aduk. Menafikan fakta di beberapa sektor, akhirnya terbentuk guerrilla secara formal dan disebut FARC, ELN dan M-19 untuk melawan pejabat pemerintahan dan politik yang terpengaruh oleh doktrin Perang Dingin.
Di akhir tahun 1970, kartel obat yang kejam dan berkuasa terbentuk antara tahun 1980 dan 1990. Kartel Medellín dibawah Pablo Escobar dan Kartel Kali, dalam hal tertentu memengaruhi politik dan ekonomi di Kolombia selama masa ini. Kartel ini juga mendanai ilegal pasukan bersenjata untuk tujuan politis. Musuh dari pasukan ini berkerja sama dengan guerrilla membentuk grup paramiliter. Konstitusi Kolombia 1991 disetujui setelah diajukan oleh Badan Konstitusi Kolombia. Konstitusi meliputi posisi penting di bidang politik, etnik, gender, dan HAM. Konstitusi pada awalnya melarang ekstradisi nasional Kolombia. Terjadi akusisi oleh kartel obat karena larangan ini. Kartel-kartel ini sebelumnya mengkampanyekan melawan ekstradisi yang berujung padaancaman teroris dan mafia. Mereka juga berusaha memengaruhi pemerintahan dan struktur politik di Kolombia dengan korupsi dan saat itu terdapat 8000 skandal.
GEOGRAFI DAN IKLIM
Secara geografi Kolombia dibentuk oleh dua lempeng, satu lempeng Lautan Pasifik dan Laut Karibia dengan area seluas 828,660 km² dan yang kedua yang terbentuk oleh pegunungan Andesdan lempeng Llanos yang berbagi bersama Venezuela dengan area seluas 1'143,748 km². Permukaan Kolombian membentuk pola yang rumit. Bagian ketiga barat negeri ini adalah yang paling rumit, dimulai dari pantai di Lautan Pasifik di barat dan kearah timur pada ketinggian 5 derajat di utara, berbagai keragaman mulai terlihat; Di sisi barat yang lain adalah area yang sangat curam dan pantai terputus Pasifik di area bawahnya, yang dilatar belakangai oleh Serranía de Baudó, satu dari gunung terendah dan tercuram di pegunungan Kolombia. Selanjutnya adalah areapadang Río Atrato-padang Río San Juan
Area pegunungan sebelah barat, bernama Cordillera Occidental, adalah pegunungan dengan ketinggian moderat dengan puncak sekitar 13,000 ft (4,000 m). Lembah Sungai Cauca , adalah area agrikultur yang pentingdengan beberapa kota besar di pinggirnya, memisahkan Cordillera Occidental dari pusat Cordillera Central. Beberapa gunung bersaljudi pusat Cordillera Centralmemiliki ketinggian di atas 18,000 ft (5,500 m). Lembah Sungai Magdalena, salah satu arteri transportasi yang utama, memisahkan Cordillera Central dari area yang lebih timur yaitu Cordillera Oriental. Puncak-puncak di Cordillera Oriental memiliki ketinggian yang lumayan. Area ini yang membedakan bila dibandingkan dengan area pegunungan yg lain di Kolombia yang memiliki cawan besar. Ke timur negara ini, yang jarang dihuni, area datar yang menggulung ke area rendah timur disebut Llanos orientales bagian dari Cawan sungai Orinoco dan area rimba yang meliputibagian Amazon bagian dari cawan sungai Amazon (kedua cawan ini disebut dataran timur) yang meliputi sekitar 60% dari total area tanah negeri ini. Dataran utara merupakan bagian dari Karibia daerah alami yang meliputi area pegunungan Sierra Nevada de Santa Marta, gunung tertinggi di atas permukaan laut dan Peninsula Guajira, daerah paling kering dengan formasi yang berbeda dari pegunungan Andes, Serranía de Macuira yang membentuk area hijau Guajira-Barranquilla
Iklim di Kolombia ditentukan dari jaraknya ke garis Ekuator didominasi iklim tropis dan isotermal, memberikan varias untuk lima area alam dan bergantung pada ketinggian; ditentukan pula oleh iklim pegunungan, suhu, kelembapan, angin; dipengaruhi oleh pertukaran angin dan hujan semusim di Zona Konvergensi Intertropis. Kolombia juga dipengaruhi efek El Niño dan La Niña.
Bergantung pada ketinggian, suhu turun sekitar 3.5 °F (2 °C) setiap kenaikan 1.000-kaki (300-meter) di atas permukaan laut, memberi gambar puncak bersalju ke dataran panas. Curah hujan bervariasi sesuai lokasi dan memiliki dua musim (dua musim kering dan dua musim hujan). Kolombia memiliki curah hujan tertinggi di dunia untuk area Pasifik. Curah hujan di area peninsula Guajira kadang melebihi 30  (75 cm) setiap tahunnya. Selatan Kolombia memiliki curah lebih banyak, kadang lebih dari 200 in (500 cm) per tahun. Curah hujan terjadi pada musim pancaroba.
PEMERINTAHAN, HUKUM DAN POLITIK
Pemerintahan Kolombia mengambil bentuk kepresidenan demokrasi perwakilan republik yang ditetapkan oleh Konstitusi Kolombia tahun 1991. Pemerintahan Kolombia terbagi tiga kekuasaan; eksekutif, legislatif dan yudikatif dengan lembaga kontrol dan lembaga pemilihan khusus. Presiden Kolombia adalah puncak eksekutif tertinggi di Kolombia dan juga sebagai kepala negaradan kepala pemerintahan dengan kekuasaan administratif, diikuti oleh Wakil Presiden dan Kementrian Kolombia.
Pada level provinsi, pemerintahan dipegang oleh gubernur departemen, bupati untuk level kabupaten and pejabat lokal untuk area yang lebih kecil seperti corregidor untuk corregimientos/area pedesaan. Cabang legislatif di Kolombia adalah Kongres Nasional Kolombia yang membentuk majelis teratas Senat Kolombia dan Majelis Perwakilan Kolombia. Pada level provinsi dibentuk badan provinsi dan badan kota untuk tingkat kabupaten. Kedua baadng legislatif dan eksekutif berbagi kekuasaan sedang yudikatif merupakan badan independen. Cabang yudikatif berada dibawah sistem adversarial dengan bentuk Mahkamah Agung Kolombia yang merupakan badan tertinggi dan berbagi tanggungjawab dengan Lembaga Negara, Lembaga Konstitusi dan Lembaga Tinggi Pengadilan yang juga mempunyai lembaga sejenis di tingkat bawahnya.

Divisi Administratif

Kolombia terbagi atas 32 departemen dan satu distrik kapital yang diperlakukan sebagai departemen. Terdapat 10 distrik untuk beberap kota Kolombia termasuk Bogotá, Barranquilla, Kartagena,Santa Marta, Tunja, Kukuta, Popayan, Buenaventura, Tumako dan Turbo. Kolombia terbagi atas daerah istimewa munisipaliti yang membentuk departemen, dengan satu kursi perwakilan.
Kolombia juga terbagi atas corregimiento yang membentuk daerah istimewa. Tiap departemen mempunyai pemimpin lokal dan diketuai oleh gubernur departemen dan pejabatnya dipilh secara periodik 4 tahun sekali dalam pemilu daerah. Setiap munisipaliti juga memiliki ketuanya dengan badan tersendiri. Ketua untuk Corregimiento dipilih oleh pilkada atau pemimpin lokal.
http://upload.wikimedia.org/wikipedia/commons/thumb/d/d5/Colombia-departamentos.png/250px-Colombia-departamentos.png
  1 Amazonas
  2
 Antioquia
  3
 Arauca
  4
 Atlántico
  5
 Bolívar
  6
 Boyacá
  7
 Caldas
  8
 Caquetá
  9
 Casanare
10
 Cauca
11
 Cesar
12
 Chocó
13
 Córdoba
14
 Kundinamarka
15
 Guainía
16
 Guaviare
17
 Huila
18
 La Guajira
19
 Magdalena
20
 Meta
21
 Nariño
22
 Norte de Santander
23
 Putumayo
24
 Quindío
25
 Risaralda
26
 San Andrés dan Providencia
27
 Santander
28
 Sucre
29
 Tolima
30
 Valle del Cauca
31
 Vaupés
32
 Vichada
33
 Bogotá* (Distrik Ibu kota)
Beberapa departemen juga memiliki badan administratif lokalseperti di departemen Antioquia dan Kundinamarka, dimana kota-kotanya memiliki populasi yang besar dan daerahnya saling berdekatan. Untuk departemen dengan populasi jarang dan memiliki masalah keamanan seperti departemen di timur Kolombia Amazonas, Vaupés dan Vichada mereka memiliki badan administratif khusus, beberapa dikategorikan sebagai corregimiento, yang merupakan gabungan dari corregimiento dan munisipaliti. Perbedaanya disamping populasi juga dalam hal alokasi anggaran.

REFRENSI