SOFTSKIL ILMU SOSIAL DASAR
HUKUM DAN NEGARA
NAMA :
WILLY ERLICSHON SAKTI
NPM :
29113300
KELAS :1KB06
HUKUM
Hukum adalah peraturan yang berupa norma dan sanksi
yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga
ketertiban, keadilan, mencegah terjadinya kekacauan. Menurut
Aristotele,Hukum hanya sebagai kumpulan
peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim. Undang-undang
adalah sesuatu yang berbeda dari bentuk dan isi konstitusi; karena kedudukan
itulah undang-undang mengawasi hakim dalam melaksanakan jabatannya dalam
menghukum orang-orang yang bersalah. Menurut Mr.
E.M. Mayers,Hukum adalah semua aturan yang
mengandung pertimbangan kesusilaan ditinjau kepada tingkah laku manusia dalam
masyarakat dan yang menjadi pedoman penguasa-penguasa negara dalam melakukan
tugasnya. Menurut Duguit,hukum
adalah tingkah laku para anggota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya
pada saat tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dari
kepentingan bersama terhadap orang yang melanggar peraturan itu. Menurut E. Utrecht,Hukum adalah
himpunan petunjuk hidup -perintah dan larangan- yang mengatur tata tertib dalam
suatu masyarakat, dan seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat yang
bersangkutan, oleh karena itu pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat
menimbulkan tindakan oleh pemerintah atau penguasa itu.Menurut M.H. Tirtaamidjata, S.H. ,Bahwa
hukum adalah semua aturan (norma) yang harus dituruti dalam tingkah laku
tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman mesti mengganti kerugian
jika melanggar aturan-aturan itu akan membahayakan diri sendiri atau harta,
umpamanya orang akan kehilangan kemerdekaannya, didenda dan sebagainya.
Hukum memiliki tugas untuk menjamin bahwa adanya kepastian
hukum dalam masyarakat. Oleh sebab itu setiap masyarat berhak untuk memperoleh
pembelaan didepan hukum. Hukum dapat diartikan sebagai sebuah peraturan atau
ketetapan/ ketentuan yang tertulis ataupun yang tidak tertulis untuk mengatur
kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi untuk orang yang melanggar hukum.
Hukum dapat dikelompokkan sebagai berikut :
- Hukum berdasarkan Bentuknya: Hukum tertulis dan Hukum tidak tertulis.
- Hukum berdasarkan Wilayah berlakunya: Hukum local, Hukum nasional dan Hukum Internasional.
- Hukum berdasarkan Fungsinya: Hukum Materil dan Hukum Formal.
- Hukum berdasarkan Waktunya: Ius Constitutum, Ius Constituendum, Lex naturalis/ Hukum Alam.
- Hukum Berdasarkan Isinya: Hukum Publik, Hukum Antar waktu dan Hukum Private. Hukum Publik sendiri dibagi menjadi Hukum Tata Negara,Hukum Administrasi Negara, Hukum Pidana dan Hukum Acara. Sedangkan Hukum Privat dibagi menjadi Hukum Pribadi, Hukum Keluarga, Hukum Kekayaan, dan Hukum Waris.
- Hukum Berdasarkan Pribadi: Hukum satu golongan, Hukum semua golongan dan Hukum Antar golongan.
- Hukum Berdasarkan Wujudnya: Hukum Obyektif dan Hukum Subyektif.
- Hukum Berdasarkan Sifatnya: Hukum yang memaksa dan Hukum yang mengatur.
- Hukum berdasarkan Bentuknya: Hukum tertulis dan Hukum tidak tertulis.
- Hukum berdasarkan Wilayah berlakunya: Hukum local, Hukum nasional dan Hukum Internasional.
- Hukum berdasarkan Fungsinya: Hukum Materil dan Hukum Formal.
- Hukum berdasarkan Waktunya: Ius Constitutum, Ius Constituendum, Lex naturalis/ Hukum Alam.
- Hukum Berdasarkan Isinya: Hukum Publik, Hukum Antar waktu dan Hukum Private. Hukum Publik sendiri dibagi menjadi Hukum Tata Negara,Hukum Administrasi Negara, Hukum Pidana dan Hukum Acara. Sedangkan Hukum Privat dibagi menjadi Hukum Pribadi, Hukum Keluarga, Hukum Kekayaan, dan Hukum Waris.
- Hukum Berdasarkan Pribadi: Hukum satu golongan, Hukum semua golongan dan Hukum Antar golongan.
- Hukum Berdasarkan Wujudnya: Hukum Obyektif dan Hukum Subyektif.
- Hukum Berdasarkan Sifatnya: Hukum yang memaksa dan Hukum yang mengatur.
Hukum mempunyai 2 sifat, yaitu :
MENGATUR, karena hukum memuat peraturan-peraturan berupa perintah dan/atau
larangan yang mengatur tingkah laku manusia dalam hidup bermasyarakat demi
terciptanya ketertiban dalam masyarakat dan MEMAKSA, karena hukum dapat memaksa
anggota masyarakat untuk mematuhinya. Apabila melanggar hukum akan menerima
sanksi tegas.
Dalam menjalani kehidupannya di
masyarakat, setiap orang yang merupakan bagian dari masyarakat tersebut wajib
bertindak sedemikian rupa, demi menjaga tata tertib yang ada. Tata tertib ini
merupakan hukum yang meliputi berbagai peraturan yang menentukan dan mengatur
hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain yakni
peraturan-peraturan kemasyarakatan yang dapat disebut juga kaedah hukum.
Namun sejak dahulu tidak semua
orang mau untuk mentaati kaedah-kaedah hukum itu. Oleh karena itu, agar orang
mau untuk mentaati kaedah-kaedah hukum yang berlaku, maka perlu suatu unsur
pemaksa. Dengan demikian hukum itu mempunyai sifat mengatur dan memaksa. Hukum
merupakan peraturan-peraturan yang mengatur dan memaksa seseorang untuk
mentaati tata tertib di dalam masyarakat. Serta dilengkapi dengan pemberian
sanksi yang tegas (hukuman) bagi siapa saja yang tidak mentaatinya
Selain sifat, hukum juga
mempunyai ciri-ciri :
1.Adanya perintah dan/ atau
larangan.
Bahwa hukum itu merupakan aturan
yang berisi perintah atau larangan yang ditujukan kepada objek hukum.
2.Perintah dan/ atau larangan itu
harus dipatuhi oleh setiap orang.
Bahwa hukum itu harus dipatuhi
setiap orang, karena telah menjadi kesepakatan bersama di dalam kontrak social.
Dan bagi objek hukum yang melanggarnya akan mendapat sanksi berdasarkan hukum
yang berlaku.
Setiap orang wajib bertindak
sedemikian rupa dalam masyarakat, sehingga tata tertib dalam masyarkat itu
tetap terpelihara dengan sebaik-baiknya
Setelah membicarakan
pengertian,sifat dan cirri Hukumsekarang kita berali ke sumber hukum. Sumber
hukum adalah segala sesuatu yang berupa tulisan, dokumen, naskah, dll yang
dipergunakan oleh suatu bangsa sebagai pedoman hidupnya pada masa tertentu. Segala sesuatu yang dapat menimbulkan aturan-aturan
yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa. Artinya: aturan-aturan yang jika
dilanggar mengakibatkan sanksi yang
tegas dan nyata.
Menurut Undang-undang No. 10/2004 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, berikut adalah tata urutan sumber-sumber
hukum di Republik Indonesia:
1.
Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 beserta Amandemennya
2.
Undang-undang / Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang
3. Peraturan
Pemerintah
4. Penetapan
Presiden
5. Peraturan
Daerah, yang dapat dibagi menjadi: Peraturan Daerah Provinsi (Tingkat I),
Peraturan Daerah Kabupaten/Kota (Tingkat II), Peraturan Daerah Desa
Beberapa pakar secara umum
membedakan sumber-sumber hukum yang termasuk kedalam beberapa kriteria yaitu :
•Sumber hukum materiil Menurut
Sudikno Mertokusumo , Sumber Hukum Materiil adalah tempat dari mana materiil
itu diambil setiap peraturan yang dikeluarkan oleh Negara yang isinya langsung
mengikat masyarakat umum. Misalnya:
Ketetapan MPR, Peraturan
pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU), Keputusan Presiden (KEPRES),
Peraturan Daerah (PERDA), dll. Sumber hukum materiil ini merupakan faktor yang
membantu pembentukan hukum, misalnya hubungan social, hubungan kekuatan
politik, situasi social ekonomis, tradisi (pandangan keagamaan, kesusilaan),
hasil penelitian ilmiah (kriminologi, lalulintas), perkembangan internasional,
keadaan geografis, dll atau suatu keyakinan/ perasaan hukum individu dan
pendapat umum yang menentukan isi hukum. Dengan demikian keyakinan/ perasaan
hukum individu (selaku anggota masyarakat) dan juga pendapat umum yang
merupakan faktor-faktor yang dapat mempengaruhi pembentukan hukum.
• Sumber hukum formal Sumber
hukum formal adalah sumber hukum secara langsung dapat dibentuk hukum yang akan
mengikat masyarakatny atau setiap peraturan negara yang karena bentuknya
disebut Undang-undang atau dengan kata lain setiap keputusan/peraturan yang
dilihat dari cara pembentukannya. Di Indonesia, Undang-undang dalam arti formal
dibuat oleh Presiden dengan persetujuan DPR(lihat pasal 5 ayat 1 UUD 45).
Dinamakan dengan sumber hukum formal karena semata-mata mengingat cara untuk
mana timbul hukum positif, dan bentuk dalam mana timbul hukum positif, dengan
tidak lagi mempersoalkan asal-usul dari isi aturan-aturan hukum tersebut.
Yang termasuk Sumber-sumber Hukum Formal
adalah :
a. Undang-undang
Undang-undang dapat dibedakan
atas :
·
Undang-undang
dalam arti formal, yaitu keputusan penguasa yang dilihat dari bentuk dan cara
terjadinya sehingga disebut undang-undang. Jadi undang-undang dalam arti formal
tidak lain merupakan ketetapan penguasa yang memperoleh sebutan undang-undang
karena cara pembentukannya.
·
Undang-undang
dalam arti materiil, yaitu keputusan atau ketetapan penguasa, yang dilihat dari
isinya dinamai undang-undang dan mengikat setiap orang secara umum.
b. Kebiasaan
Dasarnya : Pasal 27 Undang-undang
No. 14 tahun 1970 tentang Pokok-pokok Kekuasaan Kehakiman di Indonesia mengatur
bahwa: hakim sebagai penegak hukum dan keadilan wajib menggali, mengikuti dan
memahami nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat. Kebiasaan (custom) adalah:
semua aturan yang walaupun tidak ditetapkan oleh pemerintah, tetapi ditaati
oleh rakyat, karena mereka yakin bahwa aturan itu berlaku sebagai hukum. Agar
kebiasaan memiliki kekuatan yangberlaku dan sekaligus menjadi sumber hukum,
maka harus dipenuhi syarat sebagai berikut:
- Harus ada perbuatan atau
tindakan tertentu yang dilakukan berulangkali dalam hal yang sama dan diikuti
oleh orang banyak/ umum.
- Harus ada keyakinan hukum dari
orang-orang/ golongan-golongan yang berkepentingan. dalam arti harus terdapat
keyakinan bahwa aturan-aturan yang ditimbulkan oleh kebiasaan itu mengandung/
memuat hal-hal yang baik dan layak untuk diikuti/ ditaati serta mempunyai
kekuatan mengikat.
c. Traktat atau Perjanjian
Internasional;
Adalah: perjanjian yang dilakukan
oleh kedua negara atau lebih. Perjanjian yang dilakukan oleh 2 (dua) negara
disebut Traktat Bilateral, sedangkan Perjanjian yang dilakukan oleh lebih dari
2 (dua) negara disebut Traktat Multilateral. Selain itujuga ada yang disebut
sebagai Traktat Kolektif yaitu perjanjian antara beberapa negara dan kemudian
terbuka bagi negara-negara lainnya untuk mengikatkan diri dalam perjanjian
tersebut.
Perjanjian Internasional atau
traktat juga merupakan salah satu sumber
hukum dalam arti formal. Dikatakan demikian oleh karena treaty itu harus
memenuhi persyaratan formal tertentu agar dapat diterima sebagai treaty atau
perjanjian internasional.
d. Yurisprudensi:
Pengertian yurisprudensi di
Negara-negara yang hukumnya Common Law (Inggris atau Amerika) sedikit lebih
luas, di mana yurisprudensi berarti ilmu hukum. Sedangkan pengertian
yurisprudensi di Negara-negara Eropa Kontinental (termasuk Indonesia) hanya
berarti putusan pengadilan. Adapun yurisprudensi yang kita maksudkan dengan
putusan pengadilan, di Negara Anglo Saxon dinamakan preseden.
adalah: keputusan hakim terdahulu
yang kemudian diikuti dan dijadikan pedoman oleh hakim-hakim lain dalam
memutuskan suatu perkara yang sama.
Sudikno mengartikan yurisprudensi
sebagai peradilan pada umumnya, yaitu pelaksanaan hukum dalam hal konkret
terhadap tuntutan hak yang dijalankan oleh suatu badan yang berdiri sendiri dan
diadakan oleh suatu Negara serta bebas dari pengaruh apa atau siapa pundengan
cara memberikan putusan yang bersifat mengikat dan berwibawa.
Yurisprudensi dalam arti sebagai
putusan pengadilan dibedakan lagi dalam dua macam :
Ø Yurisprudensi (biasa), yaitu seluruh putusan pengadilan
yang telah memiliki kekuatan pasti, yang terdiri dari :
1)Putusan perdamaian;
2) Putusan pengadilan negeri yang
tidak di banding;
3) Putusan pengatilan tinggi yang
tidak di kasasi;
4) Seluruh putusan Mahkamah
Agung.
Ø Yurisprudensi tetap (vaste jurisprudentie), yaitu putusan
hakim yang selalu diikuti oleh hakim lain dalam perkara sejenis.
e. Doktrin:
Doktrin adalah pendapat pakar
senior yang biasanya merupakan sumber hukum, terutama pandangan hakim selalu
berpedoman pada pakar tersebut.
Adalah: pendapat para ahli atau
sarjana hukum ternama/ terkemuka. Dalam Yurispudensi dapat dilihat bahwa hakim
sering berpegangan pada pendapat seorang atau beberapa sarjana hukum yang
terkenal namanya. Pendapat para sarjana hukum itu menjadi dasar
keputusan-keputusan yang akan diambil oleh seorang hakim dalam menyelesaikan suatu
perkara.
Doktrin bukan hanya berlaku dalam
pergaulan hukum nasional, melainkan juga dalam pergaulan hukum internasional,
bahkan doktrin merupakan sumber hukum yang paling penting.
Hukum juga mempunyai
pembagian,disini saya akan membahas 8 pembagian hukum :
1.Menurut sumbernya :
-Hukum
undang-undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundangan.
-Hukum adat,
yaitu hukum yang terletak dalam peraturan-peraturan kebiasaan.
-Hukum
traktat, yaitu hukum yang ditetapkan oleh Negara-negara suatu dalam perjanjian
Negara.
-Hukum
jurisprudensi, yaitu hukum yang terbentuk karena putusan hakim.
-Hukum
doktrin, yaitu hukum yang terbentuk dari pendapat seseorang atau beberapa orang
sarjana hukum yang terkenal dalam ilmu pengetahuan hukum.
-Hukum
kebiasaan, yaitu hukum yang berbentuk peraturan kebiasaan dan adat
-Hukum
perjanjian, yaitu hukum yang dibuat oleh para pihak yang mengadakan perjanjian
2.Menurut bentuknya :
a. Hukum tertulis, yaitu hukum
yang dicantumkan dalam bentuk peraturan perundang-undangan.Hukum tertulis ini
dapat dibedakan menjadi dua macam yaitu :
- Hukum
tertulis yang dikodifikasikan. Contohnya : Kitab Undang-undang Hukum Pidana (
KUHP ), Kitab Undang -undang Hukum Perdata ( KUHPdt ), Kitab Undang-undang Hukum
Dagang (KUHD).
- Hukum
tertulis yang tidak dikodifikasikan. Contohnya : Undang-undang ( UU ),
Peraturan Pemerintah ( PP ), Keputusan Presiden (Kepres)
b. Hukum tidak tertulis (hukum
kebiasaan), yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tapi tidak
tertulis, namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan.
3.Menurut tempat berlakunya :
- Hukum
Asing, yaitu hukum yang berlaku di Negara lain yang harus ditaati apabola warga
Negara masuk ke wilayah nehara Negara
lain
- Hukum
Agama, yaitu kumpulan norma-norma yang ditetapkan bersama oleh masing-masing
agama untuk para nggota pengikutnya.
- Hukum
nasional, yaitu hukum yang berlaku dalam suatu Negara.
- Hukum
internasional, yaitu yang mengatur hubungan hubungan hukum dalam dunia
internasional.
4.Menurut waktu berlakunya :
Ius
constitutum (hukum positif), yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu
masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
Ius
constituendum, yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada masa yang akan datang.
Hukum asasi
(hukum alam), yaitu hukum yang berlaku dimana-mana dalam segala waktu dan untuk
segala bangsa di dunia.
5. Menurut cara mempertahankannya :
a. Hukum materil, yaitu hukum
yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur kepentingan-kepentingan dan
hubungan-hubungan yang berwujud perintah-perintah dan larangan-larangan. Contohnya
: Hukum Pidana, Hukum Perdata, Hukun Dagang dan lain-lain.
b. Hukum formal, yaitu hukum yang
memuat peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana cara-cara melaksanakan dan
mempertahankan hukum materil atau peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana
cara-cara mengajukan sesuatru perkara kehadapan pengadilan dan bagaimana hakim
memberi putusan. Contohnya : Hukum Acara Pidana, Hukum Acara Perdata.
6. Menurut sifatnya :
a. Hukum
memaksa (Imperatif), yaitu hukum yang tidak dapat dikesampingkan oleh para
pihak. Jadi hukum memaksa harus dilaksanakan dalam keadaan bagaimanapun
b. Hukum
Mengatur (fakultatif), yaitu hukum yang dapat dikesampingkan para pihak,
apabila pihak-pihak tersebut telah membuat peraturan sendiri dalam suatu
perjanjian
7.Menurut wujudnya :
Hukum
obyektif, yaitu hukum dalam suatu Negara berlaku umum.
Hukum subyektif, yaitu hukum yang timbul dari hukum
obyektif dan berlaku pada orang tertentu atau lebih. Disebut juga hak.
8.Menurut isinya :
a. Hukum privat (hukum sipil), yaitu hukum yang mengatur
hubungan-hubungan antara orang-orang yang satu dengan orang yang lain, dengan
menitik beratkan kepada kepentingan perseorangan. Contohnya : Hukum Perdata,
Hukum Dagang.
b. Hukum
publik (Hukum Negara), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan
alat-alat perlengkapan atau hubungan antara Negara dengan perseorangan.Contohnya
: Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara, Hukum Pidana.
NEGARA
Negara adalah suatu wilayah di
permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun
budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut Atau suatu
wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu
di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent atau juga pengorganisasian
masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah
orang yang menerima keberadaan organisasi ini atau adalah suatu wilayah di
permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun
budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Syarat
primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki
pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat
pengakuan dari negara lain. Syarat lain keberadaan negara adalah adanya suatu
wilayah tertentu tempat negara itu berada. Hal lain adalah apa yang disebut
sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara diakui oleh warganya sebagai pemegang
kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada wilayah tempat negara itu berada.
Pengertian Negara Menurut Para Ahli :
Menurut Georg Jellinek, Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok
manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu.
Menurut Georg Wilhelm Friedrich Hegel, Negara merupakan organisasi kesusilaan yang muncul
sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal.
Menurut Roelof Krannenburg,Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena
kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.
Menurut Roger H. Soltau, Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau
mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
Menurut H.J Laski, Negara
adalah suatu masyarakat yang diintegrasikan karena mempunyai wewenang yang
bersifat memaksa dan secarah sah, lebih agung daripada individu atau kelompok
yang merupakan bagian dari masyarakat itu.
Menurut Prof. R. Djokosoetono,Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan
manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
Menurut Prof. Mr. Soenarko, Negara adalah suatu organisasi masyarakat yang
mempunyai daerah tertentu di mana kekuasaan Negara berlaku sepenuhnya sebagai
kedaulatan.
Menurut Prof. Miriam Budiarjo, Negara adalah organisasi yang dalam satu wilayah dapat
melaksanakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongan kekuasaan lainnya
dan yang dapat menetapkan tujuan-tujuan dari kehidupan bersama itu.
Menurut Aristoteles,Negara adalah perpaduan beberapa keluarga mencakupi
beberapa desa, hingga pada akhirnya dapat berdiri sendiri sepenuhnya, dengan
tujuan kesenangan dan kehormatan bersama.
Negara mempunyai 2 Tugas utama,
yang pertama untuk Mengatur dan menertibkan gejala-gejala dalam masyarakat yang
bertentangan satu sama lain. Yang kedua untukMengatur dan menyatukan kegiatan
manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang disesuaikan dan
diarahkan pada tujuan Negara
Selain tugas, Negara memiliki
beberapa sifat, yang pertama Sifat monopoli, berasal dari kata ‘mono´ yang
artinya satu dan ‘poli´ yang artinya penguasa, jika sifat monopoli dikaitkan
dengan Negara adalah suatu hak tunggal yang dilakukan oleh negara untuk berbuat
atau menguasai sesuatu untuk kepentingan dan tujuan bersama. Negara mempunyai
monopoli dalam menetapkan tujuan bersama dalam kehidupan bermasyarakat. Dalam
hal ini Negara dapat menyatakan bahwa suatu aliran kepercayaan atau aliran
politik tertentu dilarang hidup dan disebarkluaskan, oleh karena dianggap
bertentangan dengan tujuan masyarakat dan dapat membahayakan posisi suatu
kekuasaan. Misalnya, Pemerintah mencanangkan Indonesia Sehat 2010. Itu berarti
Warga Negara Indonesia harus berpartisipasi agar tercapai.
Yang kedua Sifat memaksa, artinya
bahwa negara mempunyai kekuatan fisik secara legal agar tercapai ketertiban
dalam masyarakat dan mencegah timbulnya anarkhi. Dengan ditaatinya peraturan
perundang-undangan, penertiban dalam kehidupan bermasyarakat dapat tercapai
serta dapat pula mencegah timbulnya anarki. Saran dalam pencapaian hal tersebut
tidak luput dari kinerja polisi, tentara yang bertugas menjaga pertahan dan
keamanan serta alat penjamin hukum lainnya. Organisasi dan asosiasi yang lain
dari Negara juga mempunyai aturan-aturan yang mengikat, akan tetapi
aturan-aturan yang dikelurkan oleh Negara lebih mengikat penduduknya.
Dalam masyarakat yang bersifat
homogen dan ada consensus nasional yang kuat mengenai tujuan-tujuan bersama,
biasanya sifat paksaan itu tidak begitu menonjol, akan tetapi di Negara-negara
baru yang kebanyakan belum homogen dan konsensus nasionalnya kurang kuat,
sering kalli sifat paksaan ini akan lebih tampak. Dalam hal iinegara demokratis
tetap disadari bahwa paksaan hendaknya dipakai seminimal mungkin dan sedapat-dapatnya
dipakai persuasi (menyakinkan). Lagi pula pemakaian paksaan secara ketat,
selain memerlukan organisasi yang ketat, juga memerlukan biaya yang tinggi
Contoh sifat memaksa antara lain adalah setiap warga wajib membayar pajak,
menaati peraturan lalu lintas serta peraturan hukum lainnya. Jika mereka
melanggar hokum dan ketentuan Negara, maka aparat Negara (polisi dan kejaksaan)
dapat memaksa warga Negara untuk tunduk pada hukum, baik dengan memberikan
sanksi pidana maupun kurungan ataupun penjara.
Yang ketiga Sifat Mencakup Semua
, Sifat untuk semua berarti semua peraturan perundang-undangan yang berlaku
(misalnya keharusan membayar pajak) adalah untuk semua orang tanpa kecuali.
Keadaan demiian memang perlu, sebab kalu seseorang dibiarkan berada di luar
lingkup aktivitas Negara, maka usaha Negara kea rah tercapainya masyarakat yang
dicita-citakan akan gagal, atau dapat menganggu cita-cita yang telah tercapai.
Lagi pula, menjadi warga negar tidak berdasarkan kemauan sendiri (involuntary)
dan hal ini berbeda dengan asosiasi di mana keanggotaan sukarela. Misalnya,
dalam Pasal 29 ayat 2 UUD 1945 berisi tentang kebebasan memilih agama. Hal itu
berarti, semua Warga Negara Indonesia berhak memilih agama dan kepercayaannya
masing-masing tanpa adanya paksaan
Negara mempunyai bentuk, yaitu :
a. Negara Kesatuan (Unitaris)
Negara Kesatuan adalah negara
bersusunan tunggal, yakni kekuasaan untuk mengatur seluruh daerahnya ada di
tangan pemerintah pusat. Pemerintah pusat memegang kedaulatan sepenuhnya, baik
ke dalam maupun ke luar. Hubungan antara pemerintah pusat dengan rakyat dan
daerahnya dapat dijalankan secara langsung. Dalam negara kesatuan hanya ada
satu konstitusi, satu kepala negara, satu dewan menteri (kabinet), dan satu
parlemen. Demikian pula dengan pemerintahan, yaitu pemerintah pusatlah yang
memegang wewenang tertinggi dalam segala aspek pemerintahan. Ciri utama negara
kesatuan adalah supremasi parlemen pusat dan tiadanya badan-badan lain yang
berdaulat.
Negara kesatuan dapat dibedakan
menjadi dua macam system, yaitu Sentralisasi danDesentralisasi.
Dalam ystem kesatuan bersistem
sentralisasi, semua hal diatur dan diurus oleh pemerintah pusat, sedangkan
daerah hanya menjalankan perintah-perintah dan peraturan-peraturan dari
pemerintah pusat. Daerah tidak berwewenang membuat peraturan-peraturan sendiri
dan atau mengurus rumah tangganya sendiri.
Keuntungan ystem
sentralisasi:
- adanya
keseragaman (uniformitas) peraturan di seluruh wilayah ystem;
- adanya
kesederhanaan hukum, karena hanya ada satu lembaga yang berwenang membuatnya;
- penghasilan
daerah dapat digunakan untuk kepentingan seluruh wilayah ystem.
Kerugian ystem
sentralisasi:
-bertumpuknya
pekerjaan pemerintah pusat, sehingga sering menghambat kelancaran jalannya
pemerintahan;
- peraturan/
kebijakan dari pusat sering tidak sesuai dengan keadaan/ kebutuhan daerah;
- daerah-daerah
lebih bersifat pasif, menunggu perintah dari pusat sehingga melemahkan
sendi-sendi pemerintahan demokratis karena kurangnya inisiatif dari rakyat;
- rakyat di
daerah kurang mendapatkan kesempatan untuk memikirkan dan bertanggung jawab
tentang daerahnya;
- keputusan-keputusan
pemerintah pusat sering terlambat.
Dalam ystem kesatuan bersistem
desentralisasi, daerah diberi kekuasaan untuk mengatur rumah tangganya sendiri
(otonomi, swatantra). Untuk menampung aspirasi rakyat di daerah, terdapat
parlemen daerah. Meskipun demikian, pemerintah pusat tetap memegang kekuasaan
tertinggi.
Keuntungan ystem
desentralisasi:
-pembangunan
daerah akan berkembang sesuai dengan ciri khas daerah itu sendiri;
-peraturan
dan kebijakan di daerah sesuai dengan kebutuhan dan kondisi daerah itu sendiri;
-tidak
bertumpuknya pekerjaan pemerintah pusat, sehingga pemerintahan dapat berjalan lancar;
-partisipasi
dan tanggung jawab masyarakat terhadap daerahnya akan meningkat;
-penghematan
biaya, karena sebagian ditanggung sendiri oleh daerah.
-Sedangkan
kerugian sistem desentralisasi adalah ketidakseragaman peraturan dan kebijakan
serta kemajuan pembangunan.
b. Negara Serikat (Federasi)
Negara
Serikat adalah negara bersusunan jamak, terdiri atas beberapa negara bagian
yang masing-masing tidak berdaulat. Kendati negara-negara bagian boleh memiliki
konstitusi sendiri, kepala negara sendiri, parlemen sendiri, dan kabinet
sendiri, yang berdaulat dalam negara serikat adalah gabungan negara-negara
bagian yang disebut negara federal.
Setiap negara
bagian bebas melakukan tindakan ke dalam, asal tak bertentangan dengan
konstitusi federal. Tindakan ke luar (hubungan dengan negara lain) hanya dapat
dilakukan oleh pemerintah federal.
Ciri-ciri negara serikat/
federal:
-tiap negara
bagian memiliki kepala negara, parlemen, dewan menteri (kabinet) demi
kepentingan negara bagian;
-tiap negara
bagian boleh membuat konstitusi sendiri, tetapi tidak boleh bertentangan dengan
konstitusi negara serikat;
-hubungan
antara pemerintah federal (pusat) dengan rakyat diatur melalui negara bagian,
kecuali dalam hal tertentu yang kewenangannya telah diserahkan secara langsung
kepada pemerintah federal.
Dalam praktik kenegaraan, jarang
dijumpai sebutan jabatan kepala negara bagian (lazimnya disebut gubernur negara
bagian). Pembagian kekuasaan antara pemerintah federal dengan negara bagian
ditentukan oleh negara bagian, sehingga kegiatan pemerintah federal adalah hal
ikhwal kenegaraan selebihnya (residuary power).
Pada umumnya
kekuasaan yang dilimpahkan negara-negara bagian kepada pemerintah federal
meliputi:
- hal-hal
yang menyangkut kedudukan negara sebagai subyek hukum internasional, misalnya:
masalah daerah, kewarganegaraan dan perwakilan diplomatik;
- hal-hal
yang mutlak mengenai keselamatan negara, pertahanan dan keamanan nasional,
perang dan damai;
- hal-hal
tentang konstitusi dan organisasi pemerintah federal serta azas-azas pokok
hukum maupun organisasi peradilan selama dipandang perlu oleh pemerintah pusat,
misalnya: mengenai masalah uji material konstitusi negara bagian;
- hal-hal
tentang uang dan keuangan, beaya penyelenggaraan pemerintahan federal,
misalnya: hal pajak, bea cukai, monopoli, matauang (moneter);
- hal-hal
tentang kepentingan bersama antarnegara bagian, misalnya: masalah pos,
telekomunikasi, statistik.
Menurut C.F. Strong, yang
membedakan negara serikat yang satu dengan yang lain adalah:
1.cara
pembagian kekuasaan antara pemerintah federal dan pemerintah negara bagian;
2.badan yang
berwenang untuk menyelesaikan perselisihan yang timbul antara pemerintah
federal dengan pemerintah negara bagian.
Berdasarkan kedua hal tersebut,
lahirlah bermacam-macam negara serikat, antara lain:
a. negara
serikat yang konstitusinya merinci satu persatu kekuasaan pemerintah federal,
dan kekuaasaan yang tidak terinci diserahkan kepada pemerintah negara bagian.
Contoh negara serikat semacam itu antara lain: Amerika Serikat, Australia, RIS
(1949);
b. negara
serikat yang konstitusinya merinci satu persatu kekuasaan pemerintah negara
bagian, sedangkan sisanya diserahkan kepada pemerintah federal. Contoh: Kanada
dan India;
c. negara
serikat yang memberikan wewenang kepada
mahkamah agung federal dalam menyelesaikan perselisihan di antara pemerintah
federal dengan pemerintah negara bagian. Contoh: Amerika Serikat dan Australia;
d. negara
serikat yang memberikan kewenangan kepada parlemen federal dalam menyelesaikan
perselisihan antara pemerintah federal dengan pemerintah negara bagian. Contoh:
Swiss.
Persamaan antara negara serikat
dan negara kesatuan bersistem desentralisasi: 1) Pemerintah pusat sebagai
pemegang kedaulatan ke luar; 2) Sama-sama memiliki hak mengatur daerah sendiri
(otonomi).
Sedangkan perbedaannya adalah:
mengenai asal-asul hak mengurus rumah tangga sendiri itu. Pada negara bagian,
hak otonomi itu merupakan hak aslinya, sedangkan pada daerah otonom, hak itu
diperoleh dari pemerintah pusat.
REFRENSI
KOLOMBIA
Republik
Kolombia ialah sebuah negara di barat laut Amerika Selatan yang hutannya lebat. Sekitar 72% merupakan kawasan
hutan. Kolombia berbatasan dengan Laut Karibia di sebelah utara dan barat laut; Venezuela dan Brasil di timur; Peru dan Ekuador di selatan; serta Panama danSamudra Pasifik di barat. Kolombia merupakan negara
penghasil kopi terbesar kedua di dunia setelah Brasil. Negara yang dilintasi garis khatulistiwaini juga penghasil zamrud. Hampir 95% konsumsi zamrud dunia berasal dari negara
ini. Luas wilayahnya sekitar 2,5 kali luas pulau Sumatra.
Kolombia adalah negara terbesar ke-26 di dunia dan negara ke-empat
terbesar di Amerika Selatan (setelah Brasil, Argentina, dan Peru), dengan area lebih dari dua kali Perancis. Di Amerika Latin, negara ini juga negara ketiga untuk
jumlah populasi setelah Brasil and Meksiko. Kolombia juga merupakan kekuatan
dengan kekuatan menengah[1] dengan populasi kedua terbesar yang
berbahasa Spanyol di dunia setelah Meksiko.[2]
Dikenal karena
kebudayaannya dan juga merupakan pusat industri manufaktur etrbesar di Amerika
Selatan. Kolombia juga merupakan negara dengan keragaman etnik yang bervariasi
di lintas Selatan, dimana ini merupakan hasil dari migrasi berskala besar pada
abad ke-20. Dan sejak saat itu, negara ini mendapatkan penambahan jumlah
populasi yang drastis.
Negara ini juga
mengalami konflik intensif berskala kecil dengan grup pemberontak gerilya, mantan militer, perdagangan narkobag dan korupsi di sejumlah kota-kota
kecil. Konlfik ini terjadi sekitar tahun 1964-1966, ketika Pasukan Militer Revolusioner
Kolombia (FARC) dan Pasukan Liberal Nasional (ELN) didirikan dan ketika dimulai
kampanye melakukan pemberontakan "gerilya" melawan pemerintahan
Kolombia.
ETIMOLOGI
Kata
"Kolombia" berasal dari Christopher Columbus (Cristóbal
Colón di Spanyol, Cristoforo Colombo di Italia). Kata ini terlahir dari revolusi olehFrancisco de Miranda sebagai pemberitahuan kepada dunia luar akan adanya dunia
baru, terutama pada bangsa Amerika dan koloni di bawah jajahan Spanyol dan Portuguese. Kata ini
kemudian diadopsi oleh Republik Kolombia tahun 1819 yang membentuk persatuan antara Venezuela, Granada Baru
dan Ekuador.
Pada 1830
ketika Venezuela dan Ekuador memisahkan
diri, area Kundinamarka yang tersisa menjadi satu negara baru yaitu Republik Granada Baru. Tahun 1863 Granada Baru secara resmi mengganti namanya
menjadi Serikat
Kolombia, dan di 1886 mengadopsi nama yang sekarang
digunakan:Republik Kolombia.
SEJARAH
Sekitar 10,000
sebelum Masehi komunitas pemburu tinggal di area yang saat ini dikenal sebagai
Bogotá (di "El Abra" dan "Tequendama") yang saling barter
satu sama lainnya dengan komunitas yang tinggal di sekitar lembah Sungai
Magdalena.[3]
Pada awal
sejarah Masehi, kelompok Amerindian membentuk
sistem politik dari "cacicazgos" dengan struktur piramida dengan kekuasaan terletak
di atas cacique. Didalam Kolombia sendiri, dua kebudayaan dengan sistem
cacicazgo yang paling rumit adalah Tayrona di
area Karibia, dan Muiska di
dataran tinggi sekitar Bogotá, keduanya
adalah keluarga dengan bahasa Chibcha. Muiska dikenal
memiliki sistem politik yang paling maju di Amerika Selatan, setelah Incas.
Penjelajah Spanyol melakukan
eksplorasi pertama di teritori Karibia tahun
1500 dipimpin oleh Rodrigo
de Bastidas. Christopher Columbus berlayar
dekat Karibia di 1502. Dan pada tahun 1508, Vasco
Nuñez de Balboa memulai penelusuran ke teritori melalui area
Urabá. Di 1513, dia juga merupakan pendatang Eropa pertama yang menemukan Lautan Pasifik yang
dia sebut sebagai Mar del Sur (atau
"Laut Selatan") dan saat itu pula pendatang Spanyol datang ke Peru dan Chili. Populasi utama dari area ini saat itu terdiri dari
raturan pemburu Chibchan dan Carib, yang saat ini dikenal sebagai penduduk Karibia, yang
jumlahnya berkurang karena peperangan melawan penjajah Spanyol. Pada abad
ke-16, penduduk
Eropamulai membawa budak dari Afrika.
Sejak awal
periode Kolonial, selalu ada pemberontakan melawan penjajahan Spanyol.
Kebanyakan gaampang dihancurkan atau
terlalu
lemah untuk mengubah keadaan. Pemberontakan terakhir yang berhasil mendapatkan
kemerdekaan dari Spanyol, terjadi pada tahun 1810, mengikuti kemerdekaan St. Domingue di
1804 (dikenal sebagaiHaiti), yang
memberikan dukungan tak terbatas kepada pemimpin pemberontakan ini: Simón Bolívar danFrancisco de Paula Santander. Simón Bolívar akhirnya menjadi presiden pertama di
Kolombia dan Francisco de Paula Santander menjadi Wakil Presiden; ketika
Simón Bolívar turun jabatan, Santander menjadi presiden kedua Kolombia.
Pemberontakan akhirnya sukses pada tahun 1819 ketika teritori Sub Kerajaan Granada Baru menjadi
Republik Kolombia Raya dengar
federasi meliputi Ekuador dan Venezuela(Panama).
Karena
politik internal dan divisi territ terjadi perpecahan yang menyebabkan Venezuela dan Quito(sekarang Ekuador) memisahkan
diri di 1830. Pada zaman ini, daerah yang saat itu disebut sebagai
"provinsi Kundinamarka"
mengadopsi nama "Nueva Granada", dan nama tersebut terus dipelihara sampai 1856
ketika daerah ini menjadi "Konfederasi Granadina" (Grenadine Confederation).
Setelah dua tahun perang sipil pada
tahun 1863,"Serikat
Kolombia" terbentuk, yang berlangsung sampai
1886, ketika negara ini akhirnya menjadi seperti yang dikenal sekarang Republik
Kolombia. Divisi internal tetap ada antara kekuatan politik dua partai, seringnya
menimbulkanperang sipil yang
berdarah, yang paling terkenal adalah perang sipil
1000 hari (1899 - 1902) yang bersamaan dengan keinginan Amerika
Serikat untuk mengambil alih kontrol konstruksi (terutama Kanal Panama) yang menyebabkan memisahnya departemen Panama di
1903 menjadi sebuah negara. Kolombia terlibat dalam perang yang cukup lama
dengan Peru mengenai
masalah teritori termasuk departemen Amazonas dan
kotanya Leticia.
Segera
setelah itu, Kolombia mencapai stabilitas politik, yang di interupsi oleh
pertikaian berdarah antara akhir 1940s dan awal 1950s, perioda yang dikenal
sebagai La Violencia ("Kekejaman").
Penyebab utamanya karena memuncaknya tekanan antara dua partai politik yang
dominan, yang dipicu oleh pembunuhan kandidat presiden Liberal Jorge
Eliécer Gaitán pada [[9 April]], 1948. Pembunuhan ini menyebabkan pemberontakan di Bogotá dan dikenal sebagai [[El Bogotazo]],
kekejaman dari pemberontakan ini menyebar ke seluruh negeri dan membunuh
sekitar 180,000 warga Kolombia. Dari 1953 - 1964 kekejaman antara dua partai
politik menyurut sejak [[Gustavo Rojas Pinilla|Gustavo Rojas]] menggulingkan
Presiden Kolombia dalam sebuah kup d'etat, dan bernegosiasi dengan guerrilla, dan kemudian dibawah kepemimpinan
militer Jendral Gabriel
París Gordillo. Setelah Rojas mendamaikan dua partai
politik Partai Konservatif Kolombian dan
[[Partai Liberal Kolombian]] setuju untuk membentuk "Badan Nasional",
dimana partai Liberal dan Konservatif akan berbagi kekuasaan. Kepresidenan akan
ditentukan antara dua partai ini setiap 4 tahun selama 16 tahun; dua partai ini
akan berbagi dan terlibat disemua pemilihan pejabat. Badan Nasional berakhir
"La Violencia", dan administrasi Badan Nasional berusaha untuk
melakukan perubahan sosial dan ekonomi dengan berkoordinasi dengan Badan Ukur.
Akhirnya kontradiksi antara keputusan administratif yang dibuat partai Liberal
dan Konservatif mengakibatkan keputusan menjadi campur aduk. Menafikan fakta di
beberapa sektor, akhirnya terbentuk guerrilla secara formal dan disebut FARC, ELN dan M-19 untuk
melawan pejabat pemerintahan dan politik yang terpengaruh oleh doktrin Perang Dingin.
Di akhir
tahun 1970, kartel obat yang
kejam dan berkuasa terbentuk antara tahun 1980 dan 1990. Kartel
Medellín dibawah Pablo
Escobar dan Kartel Kali, dalam hal tertentu memengaruhi politik dan ekonomi di
Kolombia selama masa ini. Kartel ini juga mendanai ilegal pasukan bersenjata
untuk tujuan politis. Musuh dari pasukan ini berkerja sama dengan guerrilla
membentuk grup paramiliter. Konstitusi Kolombia 1991 disetujui
setelah diajukan oleh Badan Konstitusi Kolombia. Konstitusi meliputi posisi penting di bidang politik,
etnik, gender, dan HAM. Konstitusi pada awalnya melarang ekstradisi nasional
Kolombia. Terjadi akusisi oleh kartel obat karena larangan ini. Kartel-kartel
ini sebelumnya mengkampanyekan melawan ekstradisi yang berujung padaancaman
teroris dan mafia. Mereka
juga berusaha memengaruhi pemerintahan dan struktur politik di Kolombia dengan
korupsi dan saat itu terdapat 8000 skandal.
GEOGRAFI DAN IKLIM
Secara geografi
Kolombia dibentuk oleh dua lempeng, satu lempeng Lautan Pasifik dan Laut Karibia dengan area seluas 828,660 km² dan yang
kedua yang terbentuk oleh pegunungan Andesdan
lempeng Llanos yang berbagi bersama Venezuela dengan area seluas 1'143,748 km².
Permukaan Kolombian membentuk pola yang rumit. Bagian ketiga barat negeri ini
adalah yang paling rumit, dimulai dari pantai di Lautan Pasifik di barat dan kearah timur pada
ketinggian 5 derajat di utara, berbagai keragaman mulai terlihat; Di sisi barat
yang lain adalah area yang sangat curam dan pantai terputus Pasifik di area
bawahnya, yang dilatar belakangai oleh Serranía de Baudó, satu
dari gunung terendah dan tercuram di pegunungan Kolombia. Selanjutnya adalah
areapadang Río Atrato-padang Río San Juan
Area pegunungan sebelah barat, bernama Cordillera Occidental, adalah pegunungan dengan ketinggian moderat
dengan puncak sekitar 13,000 ft (4,000 m). Lembah Sungai Cauca , adalah area agrikultur yang pentingdengan beberapa kota besar di
pinggirnya, memisahkan Cordillera Occidental dari pusat Cordillera Central.
Beberapa gunung bersaljudi pusat Cordillera Centralmemiliki
ketinggian di atas 18,000 ft (5,500 m). Lembah Sungai Magdalena, salah
satu arteri transportasi yang utama, memisahkan Cordillera Central dari area yang lebih timur yaitu Cordillera Oriental. Puncak-puncak di Cordillera Oriental memiliki ketinggian yang lumayan. Area
ini yang membedakan bila dibandingkan dengan area pegunungan yg lain di
Kolombia yang memiliki cawan besar. Ke timur negara ini, yang jarang dihuni,
area datar yang menggulung ke area rendah timur disebut Llanos orientales bagian dari Cawan sungai Orinoco dan area rimba yang meliputibagian Amazon bagian dari cawan sungai Amazon (kedua cawan ini disebut dataran timur) yang meliputi sekitar 60% dari
total area tanah negeri ini. Dataran utara merupakan bagian dari Karibia daerah alami yang meliputi area pegunungan Sierra Nevada de Santa Marta, gunung tertinggi di atas permukaan
laut dan Peninsula Guajira, daerah
paling kering dengan formasi yang berbeda dari pegunungan Andes, Serranía de Macuira yang membentuk area hijau Guajira-Barranquilla
Iklim di
Kolombia ditentukan dari jaraknya ke garis Ekuator didominasi iklim tropis dan isotermal, memberikan varias untuk lima area alam dan bergantung pada ketinggian; ditentukan
pula oleh iklim pegunungan, suhu, kelembapan, angin; dipengaruhi oleh pertukaran
angin dan hujan semusim di Zona Konvergensi Intertropis. Kolombia juga dipengaruhi efek El Niño dan La Niña.
Bergantung
pada ketinggian, suhu turun sekitar 3.5 °F (2 °C) setiap kenaikan
1.000-kaki (300-meter) di atas permukaan laut, memberi gambar puncak bersalju
ke dataran panas. Curah hujan bervariasi sesuai lokasi dan memiliki dua musim
(dua musim kering dan dua musim hujan). Kolombia memiliki curah hujan tertinggi
di dunia untuk area Pasifik. Curah
hujan di area peninsula Guajira kadang melebihi 30 (75 cm) setiap
tahunnya. Selatan Kolombia memiliki curah lebih banyak, kadang lebih dari
200 in (500 cm) per tahun. Curah hujan terjadi pada musim pancaroba.
PEMERINTAHAN, HUKUM DAN POLITIK
Pemerintahan
Kolombia mengambil bentuk kepresidenan demokrasi
perwakilan republik yang ditetapkan oleh Konstitusi Kolombia tahun 1991. Pemerintahan Kolombia terbagi tiga kekuasaan; eksekutif, legislatif dan yudikatif dengan
lembaga kontrol dan lembaga pemilihan khusus. Presiden Kolombia adalah
puncak eksekutif tertinggi di Kolombia dan juga sebagai kepala negaradan kepala pemerintahan dengan
kekuasaan administratif, diikuti oleh Wakil Presiden dan Kementrian
Kolombia.
Pada level
provinsi, pemerintahan dipegang oleh gubernur departemen, bupati untuk level
kabupaten and pejabat lokal untuk area yang lebih kecil seperti corregidor untuk corregimientos/area
pedesaan. Cabang legislatif di Kolombia adalah Kongres Nasional Kolombia yang
membentuk majelis teratas Senat
Kolombia dan Majelis Perwakilan Kolombia. Pada level provinsi dibentuk badan provinsi dan badan
kota untuk tingkat kabupaten. Kedua baadng legislatif dan eksekutif berbagi
kekuasaan sedang yudikatif merupakan badan independen. Cabang yudikatif berada
dibawah sistem
adversarial dengan bentuk Mahkamah Agung Kolombia yang
merupakan badan tertinggi dan berbagi tanggungjawab dengan Lembaga Negara,
Lembaga Konstitusi dan Lembaga Tinggi Pengadilan yang juga mempunyai lembaga
sejenis di tingkat bawahnya.
Divisi Administratif
Kolombia
terbagi atas 32 departemen dan satu distrik kapital yang diperlakukan sebagai
departemen. Terdapat 10 distrik untuk beberap kota Kolombia termasuk Bogotá, Barranquilla, Kartagena,Santa Marta, Tunja, Kukuta, Popayan, Buenaventura, Tumako dan Turbo. Kolombia terbagi atas daerah istimewa munisipaliti yang membentuk departemen, dengan satu kursi
perwakilan.
Kolombia
juga terbagi atas corregimiento yang
membentuk daerah istimewa. Tiap departemen mempunyai pemimpin lokal dan
diketuai oleh gubernur departemen dan pejabatnya dipilh secara periodik 4 tahun
sekali dalam pemilu daerah. Setiap munisipaliti juga memiliki ketuanya dengan
badan tersendiri. Ketua untuk Corregimiento dipilih oleh pilkada atau pemimpin
lokal.
1 Amazonas
2 Antioquia
3 Arauca
4 Atlántico
5 Bolívar
6 Boyacá
7 Caldas
8 Caquetá
9 Casanare
10 Cauca
11 Cesar
12 Chocó
13 Córdoba
14 Kundinamarka
15 Guainía
16 Guaviare
17 Huila
18 La Guajira
19 Magdalena
20 Meta
21 Nariño
22 Norte de Santander
23 Putumayo
24 Quindío
25 Risaralda
26 San Andrés dan Providencia
27 Santander
28 Sucre
29 Tolima
30 Valle del Cauca
31 Vaupés
32 Vichada
33 Bogotá* (Distrik Ibu kota)
2 Antioquia
3 Arauca
4 Atlántico
5 Bolívar
6 Boyacá
7 Caldas
8 Caquetá
9 Casanare
10 Cauca
11 Cesar
12 Chocó
13 Córdoba
14 Kundinamarka
15 Guainía
16 Guaviare
17 Huila
18 La Guajira
19 Magdalena
20 Meta
21 Nariño
22 Norte de Santander
23 Putumayo
24 Quindío
25 Risaralda
26 San Andrés dan Providencia
27 Santander
28 Sucre
29 Tolima
30 Valle del Cauca
31 Vaupés
32 Vichada
33 Bogotá* (Distrik Ibu kota)
Beberapa
departemen juga memiliki badan administratif lokalseperti di departemen
Antioquia dan Kundinamarka, dimana kota-kotanya memiliki populasi yang besar
dan daerahnya saling berdekatan. Untuk departemen dengan populasi jarang dan
memiliki masalah keamanan seperti departemen di timur Kolombia Amazonas, Vaupés
dan Vichada mereka memiliki badan administratif khusus, beberapa dikategorikan
sebagai corregimiento, yang merupakan gabungan dari corregimiento dan
munisipaliti. Perbedaanya disamping populasi juga dalam hal alokasi anggaran.
REFRENSI